Surprise Me!

Curi Laptop di Canggu, WNA Asal Australia Divonis 5 Bulan Penjara

2025-02-28 51 Dailymotion

DENPASAR, KOMPAS.TV - Terbukti mencuri laptop, seorang warga negara Australia divonis hukuman lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara. <br /> <br />Vanessa Crimmins, perempuan asal Australia kembali menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis atas kasus pencurian laptop. <br /> <br />Perempuan yang bekerja sebagai guru itu divonis lima bulan kurungan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan JPU selama delapan bulan penjara, dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. <br /> <br />Vanessa Crimmins terekam CCTV mencuri laptop di sebuah swalayan di kawasan Canggu, Badung pada (30/10/2024) lalu. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Pencuri Ternak yang Sandera Lansia di https://www.kompas.tv/regional/576975/polisi-tangkap-pencuri-ternak-yang-sandera-lansia <br /> <br />#pencuri #wna #denpasar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/577146/curi-laptop-di-canggu-wna-asal-australia-divonis-5-bulan-penjara

Buy Now on CodeCanyon