KOMPAS.TV - Suasana jelang Ramadan terasa berbeda bagi mantan karyawan PT Sritex. <br /> <br />Bagi mereka, lingkungan Sritex bukan sekadar tempat bekerja, tetapi juga bagian dari keluarga. <br /> <br />Untuk bertahan hidup, para mantan karyawan kini mengandalkan sisa pendapatan sambil menunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon. <br /> <br />Namun, proses pencairan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi wewenang tim kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang. <br /> <br />PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada akhir Februari 2025 setelah gagal melanjutkan operasional akibat beban utang yang terlalu besar. <br /> <br />Pemerintah sempat menyiapkan opsi penyelamatan, namun tidak berhasil. <br /> <br />Akibatnya, seluruh karyawan Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan perusahaan resmi ditutup per 1 Maret 2025. <br /> <br />Bagaimana nasib pesangon mantan pekerja Sritex? <br /> <br />Apakah prosesnya bisa berjalan cepat, dan apakah mereka akan mendapatkan haknya secara penuh? <br /> <br />Kita bahas lebih lanjut bersama Saleh Daulay, Wakil Ketua Umum PAN, dan Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia. <br /> <br />#karyawan #tritex #thr <br /> <br />Baca Juga Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Sita 95 Bundel Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di https://www.kompas.tv/nasional/577341/kasus-korupsi-pertamina-kejagung-sita-95-bundel-dokumen-dan-barang-bukti-elektronik <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/577342/phk-massal-sritex-mantan-karyawan-menanti-kepastian-pesangon