JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 519 aduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax yang diduga oplosan. <br /> <br />Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa warga diminta untuk mengisi laporan terkait bentuk kerugian hingga dampak yang dialami setelah mengonsumsi BBM Pertamax pada periode 2018-2023. <br /> <br />LBH Jakarta akan merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh, termasuk tuntutan ganti rugi dan perbaikan tata kelola migas. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Bahas Aduan Warga Dirugikan Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan, Begini Kata DPR di https://www.kompas.tv/nasional/577509/full-bahas-aduan-warga-dirugikan-korupsi-pertamina-dan-pertamax-oplosan-begini-kata-dpr <br /> <br />#pertamax #korupsipertamina #aduanpertamax <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/577528/lbh-jakarta-ungkap-isi-519-aduan-warga-korban-pertamax-oplosan-terkait-korupsi-pertamina
