JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut pemerintah tengah merampungkan aturan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Regulasi ini ditargetkan selesai pada pekan ini. <br /> <br />Hal ini disampaikan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025) siang. <br /> <br />Yassierli menyebut, penggodokan aturan telah masuk tahap finalisasi. Kepastian soal THR bagi pengemudi ojek online pun diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat. <br /> <br />Pemerintah bersama perusahaan dan aplikator sebelumnya telah berkomunikasi untuk menentukan pemberian THR bagi pekerja. <br /> <br />Baca Juga Pertamina Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Pertamax Oplosan Pakai Nomor Dirut di https://www.kompas.tv/video/577722/pertamina-buka-layanan-pengaduan-masyarakat-terkait-pertamax-oplosan-pakai-nomor-dirut <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />#ojol #kemenaker #thr #ramadan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/577745/jawaban-menaker-yassierli-terkait-thr-bagi-pengemudi-ojek-online