JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan, karyawan PT Sritex yang terkena PHK tetap akan mendapatkan THR tahun ini. <br /> <br />Namun, besaran THR belum dirinci karena akan diputuskan oleh pihak kurator. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan dalam rapat koordinasi di Istana beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon bagi karyawan PT Sritex yang terkena PHK. <br /> <br />Pemerintah menjamin pemenuhan hak eks pekerja Sritex, terutama penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). <br /> <br />Baca Juga Komisi IX DPR Usul Kerahkan Danantara Selamatkan Sritex, Bagaimana Skemanya? di https://www.kompas.tv/nasional/578223/komisi-ix-dpr-usul-kerahkan-danantara-selamatkan-sritex-bagaimana-skemanya <br /> <br />#sritex #thrpesangon #menaker <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578276/bahas-thr-dan-pesangon-menaker-janji-kawal-hak-hak-eks-karyawan-sritex-dipenuhi