JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. <br /> <br />Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat sesi jumpa pers bersama PT Pertamina (Persero) di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). <br /> <br />Kata Burhanuddin, potensi itu muncul karena kasus korupsi sempat berada dalam masa pandemi Covid-19. <br /> <br />"Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," ujar Burhanuddin. <br /> <br />Video editor: Galih <br /> <br />#jaksaagung #pertamina <br /> <br />Baca Juga [FULL] Jaksa Agung & Dirut Pertamina Bicara Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di https://www.kompas.tv/nasional/578506/full-jaksa-agung-dirut-pertamina-bicara-soal-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/578515/jaksa-agung-bicara-hukuman-untuk-tersangka-korupsi-pertamina