Surprise Me!

Polemik Revisi UU TNI, Panglima Sebut Prajurit Duduki Jabatan Sipil Demi Bantu Program Pemerintah

2025-03-06 475 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum Selasa (4/3/2025) kemarin membahas revisi Undang-Undang TNI. Peneliti Imparsial Al Araf menyoroti soal TNI aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, hal ini dapat merusak sistem ketata negaraan RI. <br /> <br />Revisi UU TNI ramai dikritik masyarakat sipil, karena banyak substansi draf RUU dinilai bermasalah. <br /> <br />Seperti TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil, serta penambahan usia pensiun. <br /> <br />Perwira diperpanjang dari 58 tahun ke 60 tahun, serta Bintara dan Tamtama dari 53 tahun ke 58 tahun. <br /> <br />Bahkan khusus jabatan fungsional, prajurit bisa berdinas hingga usia 65 tahun. <br /> <br />Padahal, dalam aturan yang berlaku sekarang, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan. <br /> <br />Menurut anggota Komisi I, TB Hasanuddin, anggota TNI mengisi jabatan sipil tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI seperti Orde Baru. Ia menilai prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus selektif. <br /> <br />Sementara itu, merespons rancangan Undang-Undang TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bilang, aturan yang memberi wewenang TNI aktif menduduki jabatan sipil semata untuk membantu program pemerintah. <br /> <br />#dpr #revisiuutni #uutni #sipil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578578/polemik-revisi-uu-tni-panglima-sebut-prajurit-duduki-jabatan-sipil-demi-bantu-program-pemerintah

Buy Now on CodeCanyon