JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. <br /> <br />Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menghitung jumlah kerugian negara. <br /> <br />Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). <br /> <br />Sebelumnya, KPK telah menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal DPR, termasuk kantor Sekjen DPR Indra Iskandar, pada April 2024. <br /> <br />Setyo mengakui bahwa penanganan kasus ini sempat tertunda karena KPK memprioritaskan kasus lain yang dianggap lebih mendesak. <br /> <br />Meski demikian, ia berjanji bahwa Satgas KPK akan segera menyelesaikan kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Istana Buka Suara usai KPK Temukan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu di https://www.kompas.tv/video/579001/istana-buka-suara-usai-kpk-temukan-harga-makan-bergizi-gratis-dari-rp10-ribu-jadi-rp8-ribu <br /> <br />#kpk #sekjendpr #dpr #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579010/kpk-belum-tahan-indra-iskandar-tersangka-korupsi-rumah-dinas-dpr-ini-alasannya