KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut dua dari tiga oknum TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dengan hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Kedua terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. <br /> <br />Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara. <br /> <br />Selain hukuman pidana, Oditur Militer juga meminta hakim memecat ketiga terdakwa dari satuan TNI AL. <br /> <br />Tuntutan berat ini didasarkan pada sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk mencemarkan nama baik TNI AL, tidak jujur, serta tindakan mereka yang dinilai jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. <br /> <br />#bos #rental #penjara <br /> <br />Baca Juga Momen Presiden Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di https://www.kompas.tv/nasional/579506/momen-presiden-prabowo-lepas-kepulangan-sekjen-partai-komunis-vietnam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579508/dua-oknum-tni-al-penembak-bos-rental-dituntut-penjara-seumur-hidup