KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan. <br /> <br />Jenderal Agus menyebut kebijakan ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di institusi tertentu. <br /> <br />Jabatan tersebut seperti yang membidangi koordinasi politik, keamanan negara, dan pertahanan negara. <br /> <br />#panglima #tni <br /> <br />Baca Juga Belum Dirilis, Transparansi APBN Januari 2025 Dipertanyakan di https://www.kompas.tv/ekonomi/579520/belum-dirilis-transparansi-apbn-januari-2025-dipertanyakan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579522/panglima-tni-soal-anggota-duduki-jabatan-sipil-harus-pensiun
