JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus kecurangan takaran produk Minyakita dan menyita 10 ribu liter minyak goreng sebagai barang bukti. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola pabrik pengemasan Minyakita di Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi menemukan adanya selisih takaran pada kemasan, di mana volume minyak goreng hanya berkisar antara 700 hingga 800 mililiter, berbeda dari yang tertera di kemasan, yakni 1 liter. <br /> <br />#polisi #minyakita #tersangka <br /> <br />Baca Juga Demo Buruh di Cirebon Ricuh akibat PHK Massal Pabrik Alas Kaki di https://www.kompas.tv/regional/579642/demo-buruh-di-cirebon-ricuh-akibat-phk-massal-pabrik-alas-kaki <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579646/fakta-baru-keterangan-polisi-tetapkan-1-tersangka-di-kasus-kecurangan-takaran-minyakita
