JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. <br /> <br />Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR kemarin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh TNI aktif. <br /> <br />Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil akan pensiun dini atau mundur, sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. <br /> <br />Sebelumnya, pada Februari lalu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan bahwa perwira TNI aktif harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan. <br /> <br />Namun, peneliti dari Imparsial, Al Araf, mengkhawatirkan bahwa masuknya TNI ke jabatan sipil dapat merusak sistem ketatanegaraan. Menurutnya, TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara. <br /> <br />Dalam revisi UU TNI ini, kehati-hatian dan pertimbangan matang sangat diperlukan, terutama terkait aturan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Keberadaan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil memang menjadi polemik. <br /> <br />Dalam pembahasan kemarin, DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU TNI, dengan salah satu aturan barunya adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh TNI aktif dari 10 menjadi 15. <br /> <br />Sementara itu, sejumlah pihak tetap berpendapat bahwa TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara. <br /> <br />Lalu, bagaimana peluang revisi UU TNI ini? Dan apa dampaknya bagi sistem pemerintahan ke depan? <br /> <br />Baca Juga Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu di https://www.kompas.tv/nasional/579650/menhan-tegaskan-prajurit-tni-aktif-harus-pensiun-jika-duduki-jabatan-sipil-tertentu <br /> <br />#tni #kementerian #lembaga #militer <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579749/eks-ka-bais-tni-jelaskan-soal-lembaga-dan-kementerian-yang-bisa-ditempati-tni-aktif
