Surprise Me!

Kisruh RUU TNI dan Jabatan Sipil: Peneliti Beri Kritik, Panglima Angkat Bicara

2025-03-13 430 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak menilai revisi ini akan semakin membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas revisi UU TNI di Komisi I DPR pada 4 Maret lalu, Peneliti Imparsial, Al Araf, mengkritisi bahwa setidaknya ada 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil pada tahun 2023. Ia menilai hal ini dapat merusak sistem ketatanegaraan. <br /> <br />Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa semua prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga akan pensiun dini atau mundur. <br /> <br />Jenderal Agus menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. <br /> <br />Baca Juga Status Letkol Teddy TNI Aktif Jabat Menteri, Menhan: Harus Pensiun Dulu! di https://www.kompas.tv/nasional/580002/status-letkol-teddy-tni-aktif-jabat-menteri-menhan-harus-pensiun-dulu <br /> <br />#tni #jabatantni #panglima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580012/kisruh-ruu-tni-dan-jabatan-sipil-peneliti-beri-kritik-panglima-angkat-bicara

Buy Now on CodeCanyon