Surprise Me!

Panglima TNI: UU Nomor 34 Tahun 2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Direvisi dan Penyempurnaan

2025-03-13 147 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. <br /> <br />Sejumlah hal dibahas, termasuk revisi Undang-Undang TNI yang memuat pasal soal prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dalam RDP dengan Komisi I, Panglima menyampaikan persetujuan pihaknya atas revisi Undang-Undang TNI. <br /> <br />Undang-Undang saat ini dinilai sudah tak relevan dan perlu disesuaikan, di antaranya perluasan tugas dari tiga matra hingga penyesuaian beberapa frasa yang berkaitan dengan tugas pokok TNI. <br /> <br />Namun, Panglima menegaskan prinsip supremasi sipil harus tetap diutamakan dalam revisi Undang-Undang TNI. <br /> <br />Baca Juga Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer Usai Jabat Seskab di https://www.kompas.tv/nasional/580060/penjelasan-ksad-soal-letkol-teddy-tak-perlu-mundur-dari-militer-usai-jabat-seskab <br /> <br />#tni #panglimatni #revisi #uutni <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580074/panglima-tni-uu-nomor-34-tahun-2004-sudah-tak-relevan-perlu-direvisi-dan-penyempurnaan

Buy Now on CodeCanyon