JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, sekaligus Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong. <br /> <br />Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. <br /> <br />Menanggapi eksepsinya yang tidak diterima, Tom Lembong menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim. <br /> <br />Namun, Tom menegaskan tetap kecewa dengan dakwaan terhadap dirinya dan siap membuktikan di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Eksepsi Tom Lembong Tidak Diterima Hakim, Ini Alasannya! di https://www.kompas.tv/regional/580078/eksepsi-tom-lembong-tidak-diterima-hakim-ini-alasannya <br /> <br />#sidang #tomlembong #impor #gula <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580081/eksepsi-ditolak-tom-lembong-hormati-putusan-hakim-dan-siap-buktikan-di-pengadilan