Surprise Me!

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

2025-03-13 225 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan TNI aktif boleh menjabat di 15 kementerian atau lembaga berdasarkan Undang-Undang. Namun di luar itu, TNI yang bersangkutan harus mundur. <br /> <br />Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai melakukan rapat bersama Komisi I DPR dan tiga pimpinan matra TNI, yakni KSAD, KSAU dan KSAI membahas revisi Undang-Undang TNI. <br /> <br />Revisi Undang-Undang TNI tak hanya mengatur soal status militer aktif anggota TNI yang hanya boleh menjabat di 15 lembaga, tetapi juga soal usia pensiun anggota TNI. <br /> <br />Dalam rapat bersama Komisi I DPR, Panglima meminta agar revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. <br /> <br />Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu di antaranya kedudukan, peran, fungsi dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. <br /> <br />Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD 1945, tentang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. <br /> <br />Utut meminta pembahasan revisi Undang-Undang TNI harus dilakukan dengan cermat karena menjadi sorotan publik. <br /> <br />Sementara itu, terkait status militer aktif Sekab Letkol Teddy, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI. <br /> <br />KSAD bilang, secara struktural saat ini Sekab ada di bawah Sesmilpres sehingga posisi ini masih dapat dijabat oleh seorang militer aktif. <br /> <br />KSAD menyebut, sudah sejak lama Sesmilpres dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal TNI dengan didampingi sekretaris dari pihak kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Pakar Hukum Tata Negara Sebut TNI Aktif yang Jabat Seskab Harus Mundur di https://www.kompas.tv/nasional/580215/pakar-hukum-tata-negara-sebut-tni-aktif-yang-jabat-seskab-harus-mundur <br /> <br />#revisiuutni #uutni #mayorteddy <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580247/panglima-tni-jenderal-agus-subiyanto-tegaskan-tni-aktif-yang-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur

Buy Now on CodeCanyon