Surprise Me!

TB Hasanuddin: Kalau Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur

2025-03-14 206 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Seskab. <br /> <br />Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November 2024 menetapkan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). <br /> <br />Namun, pernyataan yang berbeda muncul dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. <br /> <br />Pada Desember 2024 Hasan Nasbi menyebut bahwa Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II. <br /> <br />Menurut TB Hasanuddin, Perpres soal posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) disetujui presiden pada 5 November 2024. <br /> <br />"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanunddin, Jumat (14/3/2025). <br /> <br />"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," katanya. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />#tbhasanuddin #letkolteddy #seskab <br /> <br />Baca Juga Blak-Blakan TB Hasanuddin Kritik Status Seskab Teddy hingga Revisi UU TNI |1o1 di https://www.kompas.tv/video/580229/blak-blakan-tb-hasanuddin-kritik-status-seskab-teddy-hingga-revisi-uu-tni-1o1 <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/580334/tb-hasanuddin-kalau-seskab-di-bawah-setmilpres-letkol-teddy-tak-perlu-mundur

Buy Now on CodeCanyon