JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. <br /> <br />Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. <br /> <br />Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan dalam sidang, Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu. <br /> <br />Sekjen PDIP itu disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal itu dilakukan supaya posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK. <br /> <br />Atas dakwaan jaksa penuntut umum, tim pengacara Hasto berencana mengajukan keberatan atau eksepsi. <br /> <br />Mereka sempat meminta waktu 10 hari kepada hakim untuk menyusun eksepsi, namun hakim menolaknya dan menjadwalkan sidang eksepsi digelar pada Jumat (21/03/2025). <br /> <br />Baca Juga Usai Menjalani Sidang Dakwaan, Hasto Singgung soal Supremasi Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/580373/usai-menjalani-sidang-dakwaan-hasto-singgung-soal-supremasi-hukum <br /> <br />#hasto #sidanghasto #harunmasiku <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580396/keberatan-dengan-dakwaan-jaksa-sidang-eksepsi-hasto-dijadwalkan-21-maret-2025