JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak perusahaan untuk mentaati aturan pemerintah terkait jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). <br /> <br />Tak terkecuali, bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan tetap harus memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. <br /> <br />KSPSI akan memastikan para pekerja menerima kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online. <br /> <br />Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. <br /> <br />Kemenaker telah membuka posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR. <br /> <br />Posko THR ini memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. <br /> <br />Baca Juga Geram! Irma Suryani ke Sritex: Ini Kurang Ajar, 11 Perusahaan Harusnya Bisa Beri THR di https://www.kompas.tv/nasional/579850/geram-irma-suryani-ke-sritex-ini-kurang-ajar-11-perusahaan-harusnya-bisa-beri-thr <br /> <br />#thr #kspsi #menaker <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580416/kspsi-minta-perusahaan-taati-aturan-pembayaran-thr-h-7-lebaran
