JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa dalam dua perkara, yakni menghalangi penangkapan Harun Masiku dan kasus suap. <br /> <br />Dalam sidang awal, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Hasto. Ia didakwa menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku dengan memberikan perintah untuk merusak alat bukti. <br /> <br />Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam dugaan suap yang dilakukan bersama Harun Masiku. <br /> <br />Sebagai informasi, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. <br /> <br />#pdip #hastokristiyanto #kpk #korupsi <br /> <br />Baca Juga Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, Prabowo: Mereka Nggak Bisa Keluar Malam Hari di https://www.kompas.tv/nasional/580557/ingin-bangun-penjara-di-pulau-terpencil-untuk-koruptor-prabowo-mereka-nggak-bisa-keluar-malam-hari <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580561/sidang-perdana-pdip-hasto-kristiyanto-didakwa-pasal-perintangan-penyidikan-suap
