MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menangkap suami istri pelaku pemalsuan minyak goreng premium, yang diisi dengan minyak goreng curah. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengisi jeriken maupun botol kosong dengan minyak goreng curah, kemudian memberi label merek tertentu. <br /> <br />SP dan istrinya, GR, warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan warga mengenai beredarnya minyak goreng premium palsu di pasaran. <br /> <br />Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi minyak goreng premium palsu siap jual, serta peralatan lain yang digunakan untuk pemalsuan. <br /> <br />Hasil dari pengemasan ini kemudian dijual ke beberapa toko di Kabupaten Malang dengan harga Rp300 ribu per karton, sementara harga normal minyak goreng premium mencapai Rp400 ribu per karton. <br /> <br />Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan, karena tergiur keuntungan tinggi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. <br /> <br />Baca Juga Satgas Pangan Polri Selidiki Kasus Minyakita di Surabaya, 10 Tersangka Ditetapkan di https://www.kompas.tv/regional/580522/satgas-pangan-polri-selidiki-kasus-minyakita-di-surabaya-10-tersangka-ditetapkan <br /> <br />#minyak #minyakgorengpalsu #minyakpalsu #malang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580597/polisi-ungkap-aksi-pasutri-di-malang-jual-minyak-goreng-premium-palsu-berbagai-merek