Surprise Me!

Jaksa KPK: Tahu ada OTT KPK, Hasto Perintah Harun Masiku-Kusnadi Rendam HP

2025-03-16 1,763 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. <br /> <br />Hal ini disampaikan dalam sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). <br /> <br />"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar JPU. <br /> <br />Jaksa juga menyampaikan bahwa Hasto meminta agar telepon genggam Harun Masiku direndam ke dalam air melalui Nurhasan. <br /> <br />"Yang dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan," ujar Jaksa. <br /> <br />Produser: Theo Reza <br /> <br />Video Editor: Dawud <br /> <br />#hastokristiyanto #sidanghasto #harunmasiku <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580865/jaksa-kpk-tahu-ada-ott-kpk-hasto-perintah-harun-masiku-kusnadi-rendam-hp

Buy Now on CodeCanyon