KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus dugaan pelecehan seksual dan narkoba. <br /> <br />Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang Komisi Etik Polri pada Senin, 17 Maret 2025. <br /> <br />Meski begitu, AKBP Fajar diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. <br /> <br />AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dengan total empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. <br /> <br />Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam proses penyidikan kasus ini. <br /> <br />#ekskapolresngada #polri <br /> <br />Baca Juga Agen Mobil di Aceh Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Diadili Sesuai Hukum Berlaku di https://www.kompas.tv/nasional/581173/agen-mobil-di-aceh-tewas-ditembak-keluarga-minta-pelaku-diadili-sesuai-hukum-berlaku <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581174/kasus-asusila-eks-kapolres-ngada-dipecat-dari-polri
