MALANG, KOMPAS.TV-Belum genap setahun bebas dari lapas, Samsul Iksan (46) sudah kembali berulah. <br /> <br />Ia ditangkap polisi usai membobol rumah kosong di 2 lokasi berbeda di dua perumahan di Kota Malang. <br /> <br />Dari pengakuan tersangka terungkap, tiap tahunnya Ia keluar masuk penjara. Ini adalah kali kelimanya mencuri. <br /> <br />Dalam beraksi ia menyasar perumahan yang minim pengawasan. Dengan menggunakan linggis, tersangka mencongkel jendela untuk masuk ke rumah. <br /> <br />"Hampir tiap tahun mencuri ketangkep, mencuri ketangkep" Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh. <br /> <br />Pelaku mencuri perhiasan dan uang. Hasil curian kemudian digunakan untuk pergi ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/581307/polisi-tangkap-residivis-pelaku-pembobolan-rumah-kosong