JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Menurut kuasa hukum Firli, hal ini dilakukan karena kurangnya materi yang disiapkan untuk praperadilan. <br /> <br />Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Parulian Manik mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan. <br /> <br />Sementara itu Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar bilang belum tahu apakah akan mengajukan gugatan praperadilan kembali terkait status tersangka Firli Bahuri. <br /> <br />Baca Juga Terduga Penembak Polisi Jadi Saksi, Firli Bahuri Cabut Gugatan, Utut Temui Prabowo [TOP 3 NEWS] di https://www.kompas.tv/video/581623/terduga-penembak-polisi-jadi-saksi-firli-bahuri-cabut-gugatan-utut-temui-prabowo-top-3-news <br /> <br />#firlibahuri #praperadilan #pnjaksel <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581642/firli-bahuri-cabut-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-materi-belum-lengkap
