JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />Alasan pencabutan gugatan ini karena adanya kekurangan dalam materi yang disiapkan. <br /> <br />Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025. <br /> <br />Pihak Firli beralasan masih akan memperbaiki materi permohonan dan berencana untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan. <br /> <br />Baca Juga Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: Materi Belum Lengkap di https://www.kompas.tv/nasional/581642/firli-bahuri-cabut-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-materi-belum-lengkap <br /> <br />#firlibahuri #kpk #praperadilan #yasinlimpo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581699/alasan-eks-ketua-kpk-firli-bahuri-cabut-gugatan-praperadilan-dalam-dugaan-pemerasan-yasin-limpo
