JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menolak diperiksa oleh polisi terkait aksi protes terhadap rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Tim hukum KontraS menegaskan bahwa kedua aktivis tersebut tidak melanggar hukum saat melakukan protes. <br /> <br />Sejumlah aktivis dan tim hukum KontraS mengirimkan surat penolakan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) siang. Penasihat hukum KontraS, Arif Maulana, menilai upaya melaporkan aksi kedua aktivis ini sebagai tindakan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. <br /> <br />Ia juga menyebutkan bahwa pasal kekerasan dan perusakan yang digunakan untuk melaporkan kedua aktivis tersebut tidak relevan. <br /> <br />Baca Juga Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Fairmont, KontraS: Ada Upaya Teror dari Orang Tak Dikenal di https://www.kompas.tv/nasional/580961/usai-geruduk-rapat-revisi-uu-tni-di-fairmont-kontras-ada-upaya-teror-dari-orang-tak-dikenal <br /> <br />#kontras #ruutni <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581502/aktivis-kontras-tolak-diperiksa-polisi-atas-aksi-protes-rapat-pembahasan-revisi-uu-tni
