Surprise Me!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Mulai 20 Maret 2025, Warga Sambut dengan Antusias

2025-03-21 1,758 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. <br /> <br />Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 triliun dari tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. <br /> <br />Meski demikian, ia yakin bahwa ke depan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan meningkat. <br /> <br />Program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh warga yang ingin menghapus tunggakan pajaknya. <br /> <br />Hal ini terlihat di Kantor Samsat Bandung Tiga, Soekarno Hatta, yang dipenuhi oleh warga dengan pajak kendaraan yang menunggak. <br /> <br />Warga mengaku senang dan bersyukur karena tidak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. <br /> <br />Mayoritas warga yang datang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan, dan melalui program ini, mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun yang sedang berjalan. <br /> <br />Program pemutihan pajak ini dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025. <br /> <br />Kebijakan ini dianggap sebagai hadiah Lebaran untuk masyarakat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. <br /> <br />Baca Juga Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Berikut Syaratnya di https://www.kompas.tv/regional/582038/pemprov-jabar-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-hingga-juni-2025-berikut-syaratnya <br /> <br />#pajak #dedimulyadi #pemprovjabar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/582084/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar-mulai-20-maret-2025-warga-sambut-dengan-antusias

Buy Now on CodeCanyon