KOMPAS.TV - Baru sehari disahkan, revisi Undang-Undang TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Universitas Indonesia. Mereka menilai revisi UU TNI cacat prosedural dan prosesnya tidak transparan bagi publik. <br /> <br />Di sisi lain, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyebut bahwa gugatan terhadap revisi UU TNI dengan alasan kurangnya keterbukaan tidak tepat, karena DPR telah meminta pandangan dari berbagai elemen bangsa. <br /> <br />Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai gugatan tersebut merupakan bentuk kemarahan mahasiswa sekaligus langkah yang tepat. <br /> <br />Hakim Mahkamah Konstitusi periode 20032008, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa pengujian gugatan ini bisa berimplikasi pada pembatalan keseluruhan undang-undang jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran mekanisme yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. <br /> <br />Baca Juga Kondisi Gedung DPRD Malang Usai Jadi Sasaran Demo Tolak UU TNI hingga Aksi Serupa di Kota Lain di https://www.kompas.tv/nasional/582653/kondisi-gedung-dprd-malang-usai-jadi-sasaran-demo-tolak-uu-tni-hingga-aksi-serupa-di-kota-lain <br /> <br />#uutni #revisiuutni #gugatanuutni #dpr #mk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582655/mahasiswa-ui-beberkan-uu-tni-cacat-prosedural-dan-gugat-ke-mk-begini-respons-dpr-pakar-hukum