Kabar Gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025<br /><br />Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menghapus tunggakan pajak kendaraan dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.<br /><br />Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan penghapusan tunggakan pajak dan denda itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.<br /><br /><br /><br />Pro TV - Televisi Digital Berjaringan <br /><br />Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) <br />- <br />SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : <br />@protv_official | PROMEDIA TV <br />www.protv.id<br />