LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung kembali menetapkan status tersangka dalam kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. <br /> <br />Anggota TNI, Kopda berinisial B, menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan tersebut. <br /> <br />Dalam konferensi pers gabungan, Wakil Sementara Danpuspom Angkatan Darat, Mayjen Eka Wijaya Permana, mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam perkembangan penyelidikan kasus yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. <br /> <br />Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata pabrikan non-organik. <br /> <br />Sementara itu, Peltu YHL hanya disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. <br /> <br />#lampung #anggotatni #kuhp <br /> <br />Baca Juga [FULL] Analisis Pakar soal Anggota TNI Jadi Tersangka-Dugaan Setoran Judi di Kasus 3 Polisi Lampung di https://www.kompas.tv/nasional/582957/full-analisis-pakar-soal-anggota-tni-jadi-tersangka-dugaan-setoran-judi-di-kasus-3-polisi-lampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582959/fakta-baru-1-anggota-tni-jadi-tersangka-kasus-pembunuhan-3-polisi-di-lampung