LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkannya oknum anggota TNI Kopda Basarsya sebagai tersangka atas kasus penembakan 3 anggota polri dan Iptu Lubis sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam. <br /> <br />Baca Juga 25 Maret 2025, Ribuan Pemudik Roda 2 Tiba di Sumatera di https://www.kompas.tv/regional/583140/25-maret-2025-ribuan-pemudik-roda-2-tiba-di-sumatera <br /> <br />Puspom A-D menjamin sidang militer akan digelar secara terbuka. <br /> <br />Wakil sementara Danpuspom AD, Mayjen Eka Wijaya Permana menyampaikan, berdasarkan perintah panglima tni beserta kasad, sidang dilaksanakan secara terbuka agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas. <br /> <br />Diketahui hal ini juga merupakan permintaan dari salah satu istri anggota polri yang tewas yakni Aipda Anumerta Petrus Aprianto. <br /> <br />Selanjutnya kedua tersangka juga telah dikenakan pasal berbeda. Kopda Basarsah dikenakan pasal 340-338 KUHP tentang pembunuhan dan juga pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata yang diduga ilegal. <br /> <br />Sementara tersangka Peltu Lubis dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/583143/sidang-militer-2-oknum-tni-di-lampung-digelar-secara-terbuka
