JAKARTA, KOMPASTV - WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya merilis ancaman hukuman untuk penembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung. <br /> <br />Kopda Basar dijerat dengan pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana. <br /> <br />Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338. Sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata," katanya, Selasa (25/3/2025). <br /> <br />Sebelumnya dua anggota TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka. <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Joshua <br /> <br />#kopdabasar #3polisigugur #judsabungayam <br /> <br />Baca Juga Longsor di Tambang Morowali: 1 Pekerja Tewas, 2 Masih Hilang di https://www.kompas.tv/regional/583182/longsor-di-tambang-morowali-1-pekerja-tewas-2-masih-hilang <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/583192/tembak-3-polisi-di-lampung-kopda-basar-terancam-penjara-seumur-hidup