KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai secara ilegal. <br /> <br />Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan aset negara di sektor kehutanan dan perkebunan. <br /> <br />Sebanyak 216 ribu hektar lahan sawit yang sebelumnya dikuasai 109 perusahaan tak berizin kini resmi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. <br /> <br />Penyerahan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya, di mana total lahan yang telah terdata Kejaksaan Agung mencapai lebih dari 1,1 juta hektar. <br /> <br />Penyerahan lahan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam acara resmi di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. <br /> <br />Sejumlah pejabat tinggi turut menyaksikan, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. <br /> <br />Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan. <br /> <br />Dengan melibatkan TNI dalam pembentukan Satgas PKH, proses penguasaan kembali lahan sawit ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif. <br /> <br />#kejagung #lahansawit <br /> <br />Baca Juga Polisi Bantu Evakuasi Bayi di Tengah Kemacetan Gilimanuk di https://www.kompas.tv/regional/583445/polisi-bantu-evakuasi-bayi-di-tengah-kemacetan-gilimanuk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/583447/kejagung-dan-satgas-pkh-tertibkan-216-ribu-hektar-lahan-sawit-ilegal
