KLATEN, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi harapan banyak pekerja dalam menyongsong hari Lebaran. <br /> <br />Namun, tidak semua perusahaan mematuhi aturan dalam membayarkan THR kepada karyawannya. <br /> <br />Salah satu eks pekerja Srtiex menyebut, usai kena PHK, perusahaan menjanjikan akan tetap memberikan THR. Namun, dirinya menyebut bahwa THR tersebut belum cair hingga melebihi tenggat waktu yang telah ditetapkan. <br /> <br />Baca Juga Cerita Eks Pekerja Sritex Belum dapat THR, Begini Respons DPR dan Sarman Simanjorang di https://www.kompas.tv/nasional/584847/cerita-eks-pekerja-sritex-belum-dapat-thr-begini-respons-dpr-dan-sarman-simanjorang <br /> <br />#thr #lebaran #sritex #phksritex <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/584875/thr-lebaran-eks-pekerja-sritex-belum-cair-usai-kena-phk-kepada-siapa-harus-mengadu