KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, imbas dari penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024. <br /> <br />Delapan hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon. <br /> <br />Sebelumnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai ia mendeklarasikan status darurat. <br /> <br />Setelah voting di parlemen, status pemakzulan tersebut bergulir di Mahkamah Konstitusi dan kini telah disahkan. <br /> <br />Baca Juga Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, MK Korea Selatan: Presiden Terbukti Langgar Konstitusi di https://www.kompas.tv/internasional/584828/yoon-suk-yeol-resmi-dimakzulkan-mk-korea-selatan-presiden-terbukti-langgar-konstitusi <br /> <br />#presidenkorsel #pemakzulan #koreaselatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/584879/mk-korea-selatan-resmi-makzulkan-presiden-yoon-suk-yeol-buntut-polemik-status-darurat-militer