KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, buntut dari penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu. <br /> <br />Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui keputusan tersebut. Sebelumnya, parlemen Korea Selatan telah melakukan pemungutan suara pada Desember 2024 untuk memakzulkan Yoon, setelah ia mendeklarasikan status darurat yang menuai kontroversi. <br /> <br />Usai pemungutan suara di parlemen, proses pemakzulan kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya disahkan secara resmi. <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #koreaselatan #yoonsukyeol <br /> <br />Baca Juga Bertahan di Aceh, Pengungsi Rohingya Harap Kepastian Status Pemukiman di https://www.kompas.tv/regional/584920/bertahan-di-aceh-pengungsi-rohingya-harap-kepastian-status-pemukiman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/584921/mahkamah-konstitusi-korea-selatan-resmi-makzulkan-presiden-yoon-suk-yeol