KOMPAS.TV - Kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS Unpad hingga Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Sleman, Yogyakarta, menjadi bukti bahwa aksi kejahatan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja. <br /> <br />Polda Jawa Barat menetapkan dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap keluarga pasien. <br /> <br />Modus pelaku adalah memberikan obat bius dengan alasan keperluan transfusi darah. <br /> <br />Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada memecat dosen yang juga guru besar Fakultas Farmasi atas dugaan kekerasan seksual. <br /> <br />Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan korban diperkirakan berjumlah 13 mahasiswi. Modus yang dilakukan yaitu mengajak korban diskusi bimbingan tugas akhir. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Update Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien, Begini Proses Hukum-Jumlah Korban di https://www.kompas.tv/regional/585758/full-update-kasus-dokter-ppds-unpad-perkosa-anak-pasien-begini-proses-hukum-jumlah-korban <br /> <br />#kekerasanseksual #dokterppds #gurubesar #ugm #unpad <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/585761/sederet-fakta-kasus-kekerasan-seksual-dokter-ppds-unpad-hingga-guru-besar-ugm