SURABAYA, KOMPAS.TV - Satpol PP menyegel sebuah stand es krim di mal di Surabaya. Diduga es krim yang dijual mengandung alkohol. <br /> <br />Satpol PP Surabaya menyegel tenant usaha es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. <br /> <br />Penyegelan ini dilakukan setelah beredar di media sosial, stand yang menjual es krim yang diduga mengandung alkohol. <br /> <br />Satpol PP Kota Surabaya telah memberi sanksi tindak pidana ringan dan menyita sampel es krim. <br /> <br />Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penjualan es krim beralkohol secara bebas tanpa izin untuk melindungi konsumen anak-anak. <br /> <br />Ia menegaskan penjualan minuman beralkohol di kota pahlawan telah diatur secara ketat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penjualan minuman beralkohol. <br /> <br />Selain melanggar perda pemerintah kota juga mengimbau masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan kasus serupa. <br /> <br />Sementara itu, BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol dari Satpol PP Kota Surabaya. <br /> <br />Budi Sulistyowati Plt Kepala BPOM Surabaya menyebut sampel ini nantinya akan diuji laboratorium dengan metode destilasi dan lama pengujian 14 hari kerja. <br /> <br />Baca Juga Fakta-Fakta 13 Orang Tewas Setelah Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Jawa Barat di https://www.kompas.tv/regional/572947/fakta-fakta-13-orang-tewas-setelah-mengonsumsi-minuman-beralkohol-di-jawa-barat <br /> <br />#eskrimalkohol #satpolpp #bpom <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/585765/satpol-pp-surabaya-segel-gerai-es-krim-yang-diduga-mengandung-alkohol