KOMPAS.TV - Enam pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polres Jembrana, Bali. <br /> <br />Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis. <br /> <br />Penangkapan bermula dari seorang pelaku berinisial K-W, yang diamankan saat hendak menjual sabu. <br /> <br />Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian menggeledah sebuah gubuk yang kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba. <br /> <br />Di lokasi itu, petugas menemukan beberapa paket kecil sabu siap edar. <br /> <br />Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap lima pengedar lainnya. <br /> <br />Keenam tersangka diketahui berasal dari jaringan berbeda. <br /> <br />Polisi menyebut seluruh tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. <br /> <br />#jembaran #pengedarsabut <br /> <br />Baca Juga Bela Anak yang Dipukul Tetangga, Seorang Ayah di Palembang Tewas Ditusuk di https://www.kompas.tv/regional/585781/bela-anak-yang-dipukul-tetangga-seorang-ayah-di-palembang-tewas-ditusuk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/585782/polisi-tangkap-enam-pengedar-sabu-di-jembrana-bali-salah-satunya-residivis
