KOMPAS.TV - Tiongkok telah mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat, kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO menyusul kenaikan tarif timbal balik terbaru Amerika Serikat. <br /> <br />Gugatan ini menyusul langkah AS yang menambah bea masuk impor produk dari Tiongkok menjadi 104 persen. <br /> <br />Tiongkok melihat langkah ini sebagai tindakan intimidasi sepihak oleh AS sehingga Tiongkok akan melindungi hak dan kepentingannya yang sah, sesuai dengan aturan WTO. <br /> <br />Kementerian Perdagangan Tiongkok juga merilis 12 entitas AS, yang dilarang mengekspor produk-produk dengan fungsi ganda dan menambahkan 6 perusahaan AS ke dalam larangan kegiatan ekspor-impor dengan Tiongkok, serta melarang adanya investasi baru di Tiongkok. <br /> <br />Tiongkok dengan tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sesuai dengan aturan WTO dan menegakkan sistem perdagangan multilateral dan tata ekonomi, serta perdagangan internasional. <br /> <br />Sebagai balasan atas peningkatan tarif yang diberlakukan AS terhadap produk Negeri Tirai Bambu sebesar 104 persen, Tiongkok langsung membalas Amerika dengan menerapkan tarif 84 persen, terhadap barang-barang asal Amerika Serikat. <br /> <br />Hal ini sebagai balasan atas peningkatan tarif sepihak yang diberlakukan AS. Tarif ini berlaku pada Kamis (9/04/2025) waktu setempat. <br /> <br />Baca Juga Perang Tarif Trump, Presiden Prabowo akan Fokus Bangun Ekonomi dengan Swasembada Pangan dan Energi di https://www.kompas.tv/nasional/585915/perang-tarif-trump-presiden-prabowo-akan-fokus-bangun-ekonomi-dengan-swasembada-pangan-dan-energi <br /> <br />#trump #amerikaserikat #tiongkok <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/585950/tak-hanya-ajukan-gugatan-tiongkok-balas-patok-tarif-84-persen-untuk-produk-as