JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan atau sertifikat hak milik di wilayah Pagar Laut, Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Para tersangka terdiri dari kepala desa aktif, mantan kepala desa, serta staf desa yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bersama-sama membuat sertifikat palsu sebagai modus dalam menjalankan aksinya. <br /> <br />Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut. <br /> <br />#polisi #pagarlaut #bekasi <br /> <br />Baca Juga Deretan Musisi & Tokoh Mengenang Titiek Puspa, Ada Vina Panduwinata hingga Kak Seto di https://www.kompas.tv/nasional/586052/deretan-musisi-tokoh-mengenang-titiek-puspa-ada-vina-panduwinata-hingga-kak-seto <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586056/keterangan-polisi-tetapkan-9-tersangka-di-kasus-pagar-laut-bekasi