LAMPUNG, KOMPAS,TV - Mahdi pria berusia 43 tahun ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas unit reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung karena ulahnya membuat laporan palsu ke polisi. <br /> <br />Baca Juga Keluarga Dari 3 Polisi Gugur Minta Kopda Basar Dihukum Mati! di https://www.kompas.tv/regional/585889/keluarga-dari-3-polisi-gugur-minta-kopda-basar-dihukum-mati <br /> <br />Dalam laporannya, tersangka mengaku menjadi korban tindak kejahatan begal dan kehilangan sepeda motor, bahkan tesangka juga berupaya meyakinkan polisi dengan mengaku mengalami penganiayaan. <br /> <br />Setelah diselidiki polisi ternyata laporan tersebut hanya rekayasa tersangka demi bisa menghindari tagihan tunggakan kredit di salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor. <br /> <br />Saat ditanya awak media, pelaku mengaku sudah menunggak tagihan kredit sepeda motor selama 3 bulan dengan nilai sekitar 900 ribu rupiah perbulannya. <br /> <br />Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini menyebut tidak bisa membayarkan tagihan lantaran lama tak mendapat pekerjaan. <br /> <br />Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan surat laporan palsu serta dokumen pembiayaan kredit kendaraan milik tersangka. <br /> <br />Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu serta terancam hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586125/pria-ngaku-jadi-korban-begal-demi-hindari-tagihan-kredit
