PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di 4 lokasi berbeda wilayah Kota Palu. Selain menyita barang bukti, Polisi menangkap 2 orang tersangka. <br /> <br />Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan mengamankan 2 tersangka, berinisial MF dan MZ. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ln masih dalam pengejaran. <br /> <br />Berawal dari laporan warga, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dari 4 tempat di periksa, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram. <br /> <br />Kasubdit Penmas Polda Sulawesi Tengah AKBP Sugeng lestari bilang, dari hasil tengkapan tersebut, Polda menyelamatkan kurang lebih 22.000 jiwa dari bahaya narkoba. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, barang bukti diduga berasal dari Malaysia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga 10 miliar Rupiah. <br /> <br />#PoldaSulteng #Narkoba #Penangkapan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586264/polisi-gagalkan-peredaran-4-kilogram-sabu