Surprise Me!

Segini LHKPN 3 Hakim yang Diduga Menerima Suap Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor

2025-04-14 189 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Kejagung membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima ketiga hakim terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil. <br /> <br />Ketiga hakim yang dimaksud di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU). <br /> <br />"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilisnya, Senin (14/4/2025). <br /> <br />Dilihat dari LHKPN KPK, ketiga hakim telah melaporkan hartanya, di antaranya sebagai berikut: <br /> <br /> Hakim Djuyamto melapor pada 4 Februari 2025, memiliki total kekayaan Rp2.919.521.104 Hakim Ali Muhtarom melapor pada 21 Januari 2025, memiliki total kekayaan Rp1.303.550.000 Hakim Agam Syarief melapor pada 3 Januari 2025, memiliki total kekayaan rp2.304.985.969Video Editor: Joshua <br /> <br />#lhkpnkpk #kejagung #hakimtersangka <br /> <br />Baca Juga Situs Cek Penerima dan Pencairan PIP April 2025 Berubah ke pip.kemendikdasmen.go.id di https://www.kompas.tv/pendidikan/586629/situs-cek-penerima-dan-pencairan-pip-april-2025-berubah-ke-pip-kemendikdasmen-go-id <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586637/segini-lhkpn-3-hakim-yang-diduga-menerima-suap-kasus-vonis-lepas-korupsi-migor

Buy Now on CodeCanyon