LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bermula dari laporan masyarakat, anggota satresnarkoba Polres Metro melakukan penggrebekan pada salah satu rumah kontrakan di wilayah Metro Pusat Kota Metro, Lampung. <br /> <br />Baca Juga Arus Balik Gelombang Kedua, Pelabuhan Bakauheni Ramai di https://www.kompas.tv/regional/586737/arus-balik-gelombang-kedua-pelabuhan-bakauheni-ramai <br /> <br />Di lokasi polisi mendapati satu pasangan suami-istri serta satu perempuan dan dua laki-laki lainnya. <br /> <br />Sekelompok muda-mudi ini pun tak bisa berkutik saat anggota langsung melakukan pemeriksaan hingga pengegledahan dan mendapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 koma 37 gram yang dikemas pada 46 plastik clip kecil serta timbangan dan alat hisap sabu. <br /> <br />Selanjutnya 5 orang tersebut di bawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. <br /> <br />Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 orang laki-laki berinisial W-F dan Y-T ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu sekaligus pemakai narkoba. <br /> <br />Para tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dan sisanya digunakan pribadi. <br /> <br />Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 1-1-4 juncto pasal 1-3-2 undang undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586741/hendak-pesta-sabu-muda-mudi-digerebek-polisi
