JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sidang perkara korupsi ekspor minyak goreng. <br /> <br />Ketiganya sebelumnya menjatuhkan putusan onslag atau lepas terhadap para terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. <br /> <br />Dalam putusan itu, ketiga terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum. <br /> <br />Namun, para hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. <br /> <br />Penetapan tersangka ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas peradilan dalam penanganan perkara besar. <br /> <br />#kejagung #jakarta #cpo #suap <br /> <br />Baca Juga Jelang Hadapi Korea Utara, Timnas U-17 Fokus Latihan Taktik di Piala Asia di https://www.kompas.tv/olahraga/586768/jelang-hadapi-korea-utara-timnas-u-17-fokus-latihan-taktik-di-piala-asia <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586772/tampang-3-hakim-ditahan-kejagung-soal-kasus-suap-rp15-5-m-di-ekspor-minyak-goreng