JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkembangan terbaru dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas perkara minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa satu orang tersangka. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan bahwa tersangka tersebut adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan. <br /> <br />Dalam keterangan sebelumnya, Wahyu diketahui berperan sebagai perantara antara pengacara pihak korporasi, Aryanto Bakri, dan Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta. <br /> <br />Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan untuk mendalami aliran dana terkait suap di balik putusan vonis lepas dalam kasus minyak mentah tersebut. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Mahfud MD Soal 4 Hakim Terima Suap Kasus Korupsi CPO, Singgung Integritas di Sistem Kehakiman di https://www.kompas.tv/nasional/587032/full-mahfud-md-soal-4-hakim-terima-suap-kasus-korupsi-cpo-singgung-integritas-di-sistem-kehakiman <br /> <br />#suaphakim #korupsiminyakgoreng #pnjakartapusat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587052/kejagung-periksa-perantara-hakim-tersangka-kasus-suap-vonis-lepas-korupsi-cpo
