BANDUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka kasus pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. <br /> <br />Namun, polisi memastikan pemeriksaan tersebut tidak akan menjadi peringanan hukuman bagi tersangka. <br /> <br />Menurut polisi, sejauh ini ada tiga pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka, yakni pasal kekerasan seksual, pasal perbuatan berulang, serta pasal Undang-Undang Kesehatan. <br /> <br />Total sudah ada 17 saksi yang diperiksa penyidik Polda Jabar. Polisi mendorong masyarakat untuk melapor jika pernah menjadi korban dari tersangka Priguna Anugrah. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Update Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut: Pelaku di Mana? di https://www.kompas.tv/regional/587078/full-update-proses-hukum-kasus-pelecehan-seksual-oleh-dokter-kandungan-di-garut-pelaku-di-mana <br /> <br />#dokter #pemerkosaan #rshs #dokterpemerkosa #dokterppds <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587080/tes-kejiwaan-dokter-ppds-pemerkosa-pasien-rshs-polisi-beberkan-alasan-di-baliknya
