KOMPAS.TV - Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa. <br /> <br />Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. <br /> <br />Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung berapa total nilai kendaraan yang disita dalam kasus suap 4 hakim. <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Siregar, menyebut nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita. <br /> <br />Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat dalam dua hari akhir pekan lalu, terkait perkara suap putusan lepas korupsi CPO. <br /> <br />Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 miliar lebih untuk Permata Hijau Group, Rp11 triliun lebih untuk Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group. <br /> <br />Jaksa menyebut terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Namun, dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana, sehingga diputus lepas atau onslag. <br /> <br />#hakimdisuap #korupsicpo #korupsiminyakgoreng #jaksapenuntutumum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587097/jika-tuntutan-jpu-di-kasus-korupsi-cpo-dikabulkan-hakim-3-perusahaan-wajib-bayar-segini-ke-negara